Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penyitaan 151 Botol Miras Ilegal di Cipondoh Jelang Malam Tahun Baru

Kompas.com - 01/01/2021, 08:05 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 151 botol minuman keras (miras) ilegal guna disebarkan saat malam tahun baru diamankan Polsek Cipondoh, Senin (14/12/2020) lalu.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, 151 botol miras itu didapatkan dari dua pelaku, yaitu HK dan CI.

"Sudah kami amankan tersangka dua orang (HK dan CI)," ujar Maulana saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang Kamis (31/12/2020) siang.

Maulana mengaku awalnya Tim Opsnal Observasi Lingkungan Polsek Cipondoh sedang melakukan razia di kawasan Cipondoh pada Senin (14/12/2020) lalu.

Baca juga: Gisel dan Pria Pemeran Video Syur Sempat Pesta Miras Usai Bekerja di Medan

 

Lantas, tim tersebut melihat seseorang (CI) yang mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan. Lalu, tim yang ada melakukan interogasi terhadap orang tersebut.

Hasil interogasi di tempat, didapati dua botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa Indonesia di label dua botol itu.

"Dari tangannya (CI), kita amankan dua botol miras," ucap Maulana.

Usai mengamankan CI serta barang buktinya, Polsek Cipondoh langsung mengembangkan kasus.

Baca juga: Polsek Cipondoh Amankan 151 Botol Miras Ilegal dari Luar Negeri

 

Mereka pun mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pelaku lainnya di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.

Saat tiba di tempat, aparat Polsek Cipondoh menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK.

"Kita mendapatkan minuman (miras) berbagai macam merk. Dengan jumlah total 151 botol (miras) berbagai merk," ujar Maulana.

Polsek Cipondoh langsung mengamankan pula HK serta seluruh barang buktinya.

Menurut Maulana, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam tahun baru.

Oleh karena tindakan pelaku, keduanya diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Botol Miras dari Luar Negeri

Maulana mengungkapkan bahwa kedua pelaku mendapatkan miras ilegal dengan cara mengimpornya.

Walau demikian, Maulana menyebut polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku mendapat miras itu dan mengungkap dari negara mana asalnya.

Selain itu, selama ini pelaku menjual miras ilegalnya melalui daring serta luring.

"Kalau untuk pesanan, ada online (daring). Ada juga langsung, bahasanya COD (cash on delivery). Ini sedang kami dalami lagi," terang Maulana.

Baca juga: Polsek Cipondoh Amankan 151 Botol Miras yang Akan Disebar saat Tahun Baru

Adapun beberapa miras ilegal yang dsita dari pelaku adalah Bailey's, Chivas Regal, Jim Beam, dan Red Label.

Menurut Maulana, kedua pelaku hendak menjual seluruh miras ilegal tersebut ketika momen malam tahun baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com