TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 151 botol minuman keras (miras) ilegal guna disebarkan saat malam tahun baru diamankan Polsek Cipondoh, Senin (14/12/2020) lalu.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, 151 botol miras itu didapatkan dari dua pelaku, yaitu HK dan CI.
"Sudah kami amankan tersangka dua orang (HK dan CI)," ujar Maulana saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang Kamis (31/12/2020) siang.
Maulana mengaku awalnya Tim Opsnal Observasi Lingkungan Polsek Cipondoh sedang melakukan razia di kawasan Cipondoh pada Senin (14/12/2020) lalu.
Baca juga: Gisel dan Pria Pemeran Video Syur Sempat Pesta Miras Usai Bekerja di Medan
Lantas, tim tersebut melihat seseorang (CI) yang mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan. Lalu, tim yang ada melakukan interogasi terhadap orang tersebut.
Hasil interogasi di tempat, didapati dua botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa Indonesia di label dua botol itu.
"Dari tangannya (CI), kita amankan dua botol miras," ucap Maulana.
Usai mengamankan CI serta barang buktinya, Polsek Cipondoh langsung mengembangkan kasus.
Baca juga: Polsek Cipondoh Amankan 151 Botol Miras Ilegal dari Luar Negeri
Mereka pun mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pelaku lainnya di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.
Saat tiba di tempat, aparat Polsek Cipondoh menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK.
"Kita mendapatkan minuman (miras) berbagai macam merk. Dengan jumlah total 151 botol (miras) berbagai merk," ujar Maulana.
Polsek Cipondoh langsung mengamankan pula HK serta seluruh barang buktinya.
Menurut Maulana, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam tahun baru.
Oleh karena tindakan pelaku, keduanya diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Maulana mengungkapkan bahwa kedua pelaku mendapatkan miras ilegal dengan cara mengimpornya.
Walau demikian, Maulana menyebut polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku mendapat miras itu dan mengungkap dari negara mana asalnya.
Selain itu, selama ini pelaku menjual miras ilegalnya melalui daring serta luring.
"Kalau untuk pesanan, ada online (daring). Ada juga langsung, bahasanya COD (cash on delivery). Ini sedang kami dalami lagi," terang Maulana.
Baca juga: Polsek Cipondoh Amankan 151 Botol Miras yang Akan Disebar saat Tahun Baru
Adapun beberapa miras ilegal yang dsita dari pelaku adalah Bailey's, Chivas Regal, Jim Beam, dan Red Label.
Menurut Maulana, kedua pelaku hendak menjual seluruh miras ilegal tersebut ketika momen malam tahun baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.