JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin akan memeriksa izin usaha D'Bunker, bar yang nekat beroperasi hingga malam hari di pergantian tahun baru 2021.
Arifin mengatakan, saat ini Satpol PP belum bisa mencabut izin usaha D'Bunker Bar karena masih perlu memeriksa jenis izin usaha yang dimiliki tempat tersebut.
"Iya kalau izin belum dicabut karena kita harus cek dulu izinnya apa yang dia miliki, apakah ke PTSP atau Dinas Pariwisata," ujar Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (1/1/2021).
Arifin menjelaskan, Satpol PP sudah melakukan tindakan penutupan sementara selama 3x24 jam atas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Razia Kerumunan di DBunker Bar Melawai, Polisi Temukan 2 Orang Positif Covid-19
Selain memeriksa izin usaha, lanjut Arifin, Satpol PP juga akan memeriksa apakah D'Bunker Bar sudah pernah melanggar aturan sebelumnya.
"Nanti kami lihat apakah yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran berulang. Kemudian juga akan kita lihat apakah ada perizinan dan lain sebagainya. Tindakan mungkin akan lebih keras kita berikan," kata Arifin.
Dia menuturkan, Satpol PP juga akan memanggil pihak D'Bunker Bar untuk dimintai keterangan berkait pelanggaran yang terjadi di malam tahun baru 2021.
"Yang bersangkutan akan kami panggil, pengelola akan kami panggil," kata Arifin.
Baca juga: Langgar Batasan Jam Operasional, Koda Bar Sudirman dan DBunker Bar Melawai Disegel
Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP bersama Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia dan mendapati adanya pelanggaran jam operasional bar D'Bunker di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha dari bar tersebut.
"Ini saya (pasangi) police line dan akan disegel dan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu, di sini ada 20 lebih berkerumun, tapi lengkap (pelanggarannya), tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujar Mukti.
Baca juga: Polisi Rekomendasikan Pemprov DKI Cabut Izin DBunker Bar Melawai
Mukti juga mengatakan bar tersebut sudah menyalahi aturan Pemprov DKI Jakarta terkait jam operasional di malam tahun baru 2021.
Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
"Waktunya sudah lewat, seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," ucap Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.