DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny datang ke Polres Metro Depok pada Sabtu (2/1/2021) siang.
Kedatangan Lienda bermaksud membuat laporan polisi terkait tudingan salah seorang warganet dengan akun di media sosial Facebook bahwa dirinya menerima suap dari bandar miras.
Dalam unggahannya, warganet itu menyebut bahwa "Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok, karena hingga hari ini enggak mampu tutup kios miras tersebut".
Baca juga: Satgas Sebut Positivity Rate Covid-19 di Depok Sudah Capai 30 Persen
"Hal itu tentunya mengganggu saya selaku pribadi dan institusi karena selama ini saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari mana pun, terkait apa pun," kata Lienda kepada wartawan.
"Itu sudah statement. Walaupun itu (tertulis) 'kabarnya', itu kabar bohong, dan di-posting di media sosial. Khawatir akan menggiring opini publik yang membenarkan stigma tersebut," jelasnya.
Laporan tersebut diproses dengan rujukan STPOL/03/K/I/2021/Restro Depok atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait Undang Undang ITE Pasal 27 (3) Nomor 19 Tahun 2016.
Lienda menyampaikan, pihaknya merasa terusik dengan tuduhan di media sosial itu sebab selama ini Satpol PP Kota Depok merasa gencar menertibkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol ilegal.
"(Tuduhan) ini tidak berdasar dan di-public di media sosial. Kekhawatiran kami, warga masyarakat lain juga membenarkan berita tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.