TANGERANG, KOMPAS.com - Pemkot Tangerang menutup sejumlah fasilitas umum dan beberapa lokasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, penutupan beberapa tempat tersebut dilakukan guna mencegah warga untuk berkumpul di sana.
"Lokasi yang kami tutup Jalan Berhias, Jalan Dadang Suprapto, Jembatan Berendeng, kawasan Modernland, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang dan Stadion Benteng," kata Arief, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: UPDATE 2 Januari: Kota Tangerang Catat 54 Kasus Baru Covid-19
Selain penutupan sejumlah tempat, lanjut Arief, dirinya juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi jam operasional sesuai Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 terkait aturan dan larangan dalam rangka perayaan malam tahun baru 2021.
Dalam SE tersebut tertulis batas maksimal jam operasional kafe, restoran, mal dan sebagainya hanya dapat beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Arief menambahkan, Pemkot Tangerang bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk melakukan penegakkan hukum bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan jam operasional.
Baca juga: Pemkot Tangerang Resmi Tunda Sekolah Tatap Muka Semester Ini
"Pengusaha yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi yang sesuai. Kalau pidananya terbukti, kita akan berikan sanksi berat. Pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," tegas Arief.
Dalam kesempatan ini, Arief berharap warga Kota Tangerang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan yang ada.
"Saya imbau sekali masyarakat untuk tetap waspada dari kerumunan dan laksanakan arahan pemerintah. Tentunya untuk kenyamanan kita bersama," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.