JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu de Fretes, pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan Nobu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang merebak pada November 2020.
Sebelumnya, Gisel sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Berikut fakta-fakta yang terungkap menurut penuturan polisi menjelang pemeriksaan pertama Gisel dan Nobu sebagai tersangka.
Gisel dan Nobu ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus video seks pada Selasa (29/12/2020).
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.
"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri, Kamis (31/12/2020).
Gisel sendiri mengakui telah membuat video itu, sehingga ia dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.