JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu de Fretes, pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan Nobu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang merebak pada November 2020.
Sebelumnya, Gisel sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Berikut fakta-fakta yang terungkap menurut penuturan polisi menjelang pemeriksaan pertama Gisel dan Nobu sebagai tersangka.
Gisel dan Nobu ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus video seks pada Selasa (29/12/2020).
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.
"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri, Kamis (31/12/2020).
Gisel sendiri mengakui telah membuat video itu, sehingga ia dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Sudah saya sampaikan kemarin. Ada pengiriman dari ponsel GA ke MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop," lanjut Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut Gisel yang Panggil MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan
Baik Gisel maupun Nobu terancam hukuman pidana minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Menyusul naiknya status saksi menjadi tersangka pada Gisel, publik juga penasaran pada sosok pria di video tersebut.
Kendati nama sudah beredar luas, Yusri hanya bersedia menekankan insial pria yang bersangkutan, yakni Nobu, dengan alasan aturan Kepolisian dalam menyebut seorang tersangka.
Baca juga: Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi
"Sudah saya sampaikan memang saudari GA dan saudara MYD ini kami memang mau menggunakan inisial, karena memang aturannya seperti itu," kata Yusri pada Selasa.