JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-16 akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) ini pukul 09.00 WIB.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya menyatakan, pihaknya akan menyampaikan pembacaan permohonan praperadilan pada sidang hari ini.
Baca juga: Sidang Praperadilan Digelar Senin Ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Santai Saja
"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, Minggu kemarin.
"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (3/1/2021).
Menurut Sugito, pihaknya dalam sidang praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.
Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan ormasnya yang kini sudah dilarang pemerintah yaitu FPI, menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Salah satunya soal keamanan saat sidang berlangsung.
"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kami tak ingin ambil resiko. Jadi jika ada hal yang tidak kami inginkan, kami persiapkan," ujar Suharno, Sabtu lalu.
PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.
Baca juga: Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan mengamankan jalannya sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
“Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan diback up Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Minggu.
Budi mengatakan, pihak kepolisian akan memastikan kegiatan sidang praperadilan Rizie Shihab berjalan dengan aman dan tertib.
Aparat kepolisian juga akan memastikan tak ada gangguan terhadap aparat PN Jakarta Selatan dalam melaksanakan sidang praperadilan Rizieq Shihab.
Jumlah aparat yang mengamankan sebanyak 1.610 personel.
“(Sebanyak) 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu.
Menurut Argo, personel yang diturunkan juga bertugas menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar pengadilan.
“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.