JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aparat gabungan memberlakukan penyekatan sementara di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaring massa simpatisan Rizieq Shihab.
Simpatisan Rizieq Shihab yang mencoba datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diputar balik oleh aparat gabungan.
Polisi akan mengidentifikasi kelompok massa pendukung atau massa simpatisan Rizieq Shihab. Massa Rizieq Shihab yang diduga mengganggu sidang akan dihalau.
“Sehingga kami mengetahui itu adalah kelompok massa atau pendukung, atau massa simpatisan yang menggangu sidang, kami putarbaliakan,” ujar Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pagi.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipastikan Tak Hadiri Sidang Praperadilannya di PN Jaksel
Selain itu, polisi juga akan menjaga ketat siapa saja yang bisa masuk ke ruang sidang. Semua tamu akan digeledah untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk.
“Untuk tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus laksanakan penggeledahan ada tidak barang berbahaya yang masuk tapi kami sudah berkoordinasi dengan pamdal pengadilan sudah berjalan,” ujar Budi.
Pengamanan sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab disebar di tiga titik di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) pagi.
Budi mengatakan, pembagian titik pengamanan berdasarkan giat apel aparat gabungan.
“Jadi ada tiga titik pengamanan. Yang pertama pertigaan Jalan Ampera-Madrasah, perempatan Cilandak KKO, dan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Budi.
Menurut Budi, titik-titik pengamanan jalannya sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga oleh 1.500 aparat yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, petugas Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan anggota pemadam kebakaran.
Aparat gabungan, lanjut Budi, mengamankan jalannya sidang praperadilan agar tertib, tak ada gangguan, dan kerumunan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Pengamanannya Disebar di Tiga Lokasi
“Sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara. Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa,” ujar Budi.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Dilansir dari Kompas TV, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menyampaikan pembacaan permohonan dalam sidang praperadilan.