Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Kritik Pembubaran FPI oleh Pemerintah Tanpa Peradilan

Kompas.com - 04/01/2021, 13:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan, tanpa melalui proses peradilan.

Kritik itu termuat dalam pernyataan sikap resmi BEM UI yang terbit, Minggu (3/1/2021).

"Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tulis pernyataan sikap mereka.

Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN

Sebagai informasi, pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri.

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

BEM UI menilai, UU Ormas yang dijadikan rujukan bagi SKB 6 Menteri itu tak selaras dengan konsep negara hukum yang menjunjung kebebasan berserikat.

Sejak UU Ormas direvisi melalui Perppu lalu ditetapkan sebagai UU Ormas yang baru (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017), mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas dicabut.

Akibatnya, hal ini memberikan kewenangan yang kelewat besar bagi eksekutif untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI: Dari Larangan Akses Konten hingga Potensi Ancaman Kebebasan Pers

Preseden dibubarkannya FPI dianggap dapat menjadi alarm bagi kebebasan berserikat di Indonesia, karena sewaktu-waktu menghadapi ancaman pembubaran oleh pemerintah tanpa proses peradilan.

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," kata Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Fajar menegaskan bahwa pihaknya bukan sedang membela FPI sebagai ormas.

"Kita membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujarnya.

Sebelumnya, kritik senada juga dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Menurut Feri, pembubaran FPI tanpa proses peradilan berdasarkan UU Ormas sudah sesuai, tetapi bisa jadi tidak sesuai jika berkaca pada pasal 28 UUD 1945, di mana negara menjamin kebebasan berserikat.

"Kalau basisnya Undang-Undang Dasar belum tentu langkah-langkah pemerintah membatasi FPI dalam artian undang-undang mencabut status badan hukumnya atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak...

Pemerintah sebelumnya mempunyai enam alasan membubarkan FPI. Dari enam alasan, tiga di antaranya bisa dibilang sangat krusial, yakni pemerintah beralasan jika FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Hal itu merujuk Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Alasan berikutnya adalah ditemukannya 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

"Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.

Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.

Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com