Dalam kritiknya soal pembubaran ormas tanpa peradilan, BEM UI merujuk pada UUD 1945 yang menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan, di sisi lain, menjamin kebebasan berserikat.
BEM UI mengutip argumen pakar hukum Jimly Asshiddiqie soal 12 prinsip negara hukum, salah satunya bahwa "hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa".
"Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat UU HAM dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum'," tulis BEM UI.
BEM UI menganggap pemakaian UU HAM bersamaan dengan UU Ormas --yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM, tanpa putusan pengadilan-- sebagai pertentangan.
"Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran FPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.