Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan

Kompas.com - 04/01/2021, 14:07 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sayuti.

Alasan itu diungkap dalam sidang praperadilan perdana di PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) siang.

Dalam kesempatan ini pihak Rizieq Shihab sebagai pemohon melihat ada kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Praperadilan Perdana, Ini yang Akan Disampaikan Pihak Rizieq Shihab

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menilai ada proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan yang tak terkait satu sama lain.

Menurut Kamil, ada inkonsistensi terhadap beberapa hal.

“Pertama, menyangkut tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 November 2020, yang sebelumnya tidak ada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, penyelidikan didasarkan dengan adanya Laporan Informasi Nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020,” ujar Kamil.

Inkosistensi kedua, lanjut Kamil, locus delicti pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tempus delicti 14 November 2020.

Baca juga: Sidang Praperadilan Digelar Senin Ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Santai Saja

Kamil menyebutkan, ternyata pada tahap penyidikan, disebutkan locus delicti dan tempus delicti yang berbeda.

Locus delicti menunjuk Jalan Tebet Utara 2B, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tempus delicti pada tanggal 13 dan 14 November 2020,” kata Kamil.

Kamil menyebutkan, inkonsistensi ketiga pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP.

Pasal 160, lanjut Kamil, baru muncul pada tahap penyidikan.

“Hal ini tentu sangat prinsip dan oleh karenanya patut dipertanyakan dan oleh karenanya dipermasalahkan dalam permohonan Praperadilan ini Dikatakan demikian, oleh karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan,” kata Kamil.

Menurut Kamil, dalam tahap penyelidikan hanya terdapat dua pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq Shihab, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Namun, lanjut Kamil, pihak penyidik tiba-tiba menyelipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyidikan.

“Padahal penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian,” tambah

Polisi tetapkan Rizieq sebagai tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya yaitu penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com