JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap artis peran dan penyanyi Gisel Anastasia untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syur pada Jumat (8/1/2021).
Pemanggilan kedua dilakukan penyidik karena Gisel tidak memenuhi pemanggilan pertama yang diagendakan pada Senin (4/1/2021) ini.
"Jumat nanti hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Gisel Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Video Syur, Polisi: Alasannya Jemput Anak
Yusri menegaskan, jadwal pemanggilan kedua sudah disesuaikan dengan permintaan Gisel yang kemudian disepakati oleh penyidik.
"Dia (Gisel) minta dan kami jadwalkan bersama-sama untuk bisa Jumat," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagedakan pemeriksaan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur yang berlangsung pada 4 Januari 2021.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19
Dari keduanya, hanya Nobu yang dapat menghadiri pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun Gisel tak hadir dengan alasan sedang menjemput putrinya usai menjalani liburan di Bali.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video konten dewasa itu mereka buat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam pergelaran otomotif.
Gisel mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama bersamanya.
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan dan berujung hubungan seks di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.