DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: KPAI: PP Kebiri Kimia Predator Seksual Anak Beri Kepastian Hukum
"Saya kira ini saat yang sangat luar biasa. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021," ujar Arist kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Arist berujar, terbitnya beleid yang mengatur tata cara kebiri kimia, deteksi elektronik, dan pengumuman identitas predator seksual anak sudah ditunggu.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Perlindungan Anak sudah menetapkan bahwa predator seksual anak dapat dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.
Baca juga: Selain Kebiri Kimia, Predator Seksual Anak Terancam Dibuka Identitasnya ke Publik
"Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016. Ada yurisprudensi putusan Pengadilan Bangkalan, misalnya. Ada pelaku kejahatan seksual di sana dihukum kebiri. Demikian juga yang ada di PN Surabaya, tetapi kan tidak bisa dieksekusi setelah dia menjalani pemidanaan secara fisik," ungkap Arist.
"Dengan lahirnya PP Nomor 70 Tahun 2020 per 7 Desember lalu, saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat (kebiri) kimia itu," jelasnya .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.