Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak ke Sejumlah Pasar, Pemprov DKI Tak Temukan Cabai Bercat Merah

Kompas.com - 04/01/2021, 17:13 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan sampel di sejumlah pasar di DKI Jakarta dan memastikan cabai di yang beredar dalam kondisi aman dari cat.

Plt Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pemeriksaan dilakukan di sejumlah pasar di wilayah DKI Jakarta.

"Sampel yang diambil, kami siram dengan tinner untuk membuktikan adakah warna cat atau tidak. Semua sampel tidak ada yang luntur," ujar Suharini saat dikonfirmasi melalui pesan teks kepada Kompas.com, Senin (4/1/2020).

Baca juga: Antisipasi Cabai Bercat Merah, Pemprov DKI Periksa ke Pasar-pasar

Adapun sampel yang diambil pada hari ini, Senin (4/1/2021) dilakukan di Pasar Tomang Barat, Pasar Ganefo, Pasar Laris Kosambi, Pasar Pos Pengumben, Pasar Kalideres, Pasar Klender, Pasar Cempaka Putih, Pasar Johar Baru dan Pasar Minggu.

Suharini menjelaskan, kegiatan monitoring tersebut dilakukan rutin oleh DKPKP selain menjadi respon cepat atas isu yang beredar di masyarakat.

Dia juga meminta agar masyarakat bisa melaporkan apabila ada kecurigaan terhadap komoditas makanan yang dijual di pasar-pasar wilayah Jakarta.

"Jika warga ada keraguan dengan pangan yang dibeli dapat menghubungi petugas kita di setiap kecamatan," tutur Suharini.

Baca juga: Kembali Diproduksi, Harga Tahu dan Tempe di Jakarta Naik 5-8 Persen

Sebelumnya diberitakan polisi menemukan cabai rawit yang disemprot cat berwarna merah dijual di tiga pasar tradisional di Banyumas, Purwokerto Jawa Tengah.

Pelaku dengan inisial BN mengaku nekat menyemprot cabai rawit kuning yang dia jual dengan cat warna merah karena tergiur keuntungan lebih.

"Motifnya ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram," tutur Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Sabtu (2/1/2020).

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com