JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) pada Senin (4/1/2021).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, BST merupakan bantuan yang diberikan kepada warga Jabodetabek yang semula mendapatkan sembako.
Setiap penerima BST mendapatkan bantuan senilai Rp 300.000.
BST akan diberikan selama empat bulan beturut-turut, mulai Januari-April 2021.
Baca juga: 92.737 KK di Tangsel Jadi Sasaran BST Kemensos
BST disalurkan melalui dua cara, untuk BST yang bersumber dari dana APBN akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Sementara itu, BST yang bersumber dari APBD DKI Jakarta akan disalurkan melalui PT Bank DKI.
"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata Irmansyah melalui keterangan tertulis.
Selain BST, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan dua bantuan lainnya, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).
Baca juga: Warga Kota Tangerang Akan Terima BST Rp 1.800.000 pada 2021
PKH menyasar sejumlah kelompok, yakni keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Besaran bantuan yang diterima per keluarga bervariasi, sesuai dengan dengan jumlah kelompok sasaran yang dimiliki.
Setiap keluarga maksimal mendapatkan bantuan sebanyak empat kelompok sasaran.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
"Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD,” ujar Irmansyah.
Baca juga: Jokowi: Bantuan Tunai Jangan untuk Beli Rokok, tapi Belikan Sembako
Lalu, untuk BPNT, besaran bantuan yang diberikan senilai Rp 200.000 per bulan per keluarga yang diberikan mulai Januari-Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.
Adapun bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.