JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dan pemilik mobil orasi, A terjait unjuk rasa bertajuk 1812 di Jakarta 18 Desemeber 2020.
Dari keduanya, hanya Slamet Ma'arif yang datang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021).
"Kami jadwalkan ada dua hari ini yang kita panggil sebagai saksi. Pertama adalah pemilik kendaraan, saudara A. Kemudian ada saudara SM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Yusri mengatakan, Slamet turut menjalani rapid test antigen yang menjadi prosedur protokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Penyerang Polisi dengan Senjata Tajam Saat Aksi 1812
"Melakukan mulai rapid test dari antibodi dan juga swab antigen. Hasilnya nonreaktif. Yang bersangkutan sedang pemeriksaan sebagai saksi. Kita tunggu hasilnya seperti apa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, massa simpatisan Rizieq Shihab menggelar aksi bertajuk 1812 di Istana Negera, Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 lalu.
Aksi itu menuntut pengungkapan kasus penembakan yang dialami enam laskar khusus FPI oleh polisi.
Selain itu, massa juga menuntut pembebasan Rizieq yang ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.
Baca juga: Polisi Tangkap 455 Peserta Aksi 1812, 7 Pembawa Sajam dan Narkoba Jadi Tersangka
Diketahui, ada enam dari 10 simpatisan Rizieq itu tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Penyerangan itu terjadi saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait beredar informasi melalui aplikasi pesan singkat mengenai adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.