JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempertanyakan pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pasal 160 KUHP merupakan pasal delik materiil.
Dalam pasal delik materiil, polisi harus membuktikan ada orang yang melakukan tindak pidana akibat hasutan seseorang.
Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Baca juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur
“Jadi polisi harus buktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq dan sudah diputus perkaranya,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.
Alamsyah mengklaim, sampai saat ini tak ada orang yang melakukan tindak pidana dari hasutan Rizieq Shihab.
Namun, polisi terus menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka berdasarkan pasal 160 KUHP.
“Semestinya (polisi tanya), kenapa kau lakukan pidana? aku disuruh dan dihasut Habib Rizieq Pak. Jadi kulakukan ini. Baru Habib Rizieq jadi tersangka berikutnya, jadi pelakunya (yang terhasut dan lakukan tindakan pidana) dahulu mestinya, baru Habib Rizieq berikutnya,” ujar Alamsyah.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Perbaiki Surat Permohonan, Sidang Praperadilan Diskors
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," kata dia.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Pihak Kepolisian Siap Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok
Sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skorsing selama 1,5 jam.
Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sayuti.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Sidang Dilanjutkan Besok, Polisi Akan Tanggapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 160 KUHP, Pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yaitu pihak kepolisian atas surat permohonan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.