JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di lingkungan kantor DPRD DKI Jakarta sudah muncul sejak pertengahan tahun 2020 lalu, tepatnya pada akhir Juli 2020.
Bermula dari seorang staf yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD DKI Jakarta dinyatakan terpapar Covid-19 pada 29 Juli 2020.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kemudian mengambil langkah menutup seluruh gedung DPRD DKI Jakarta.
Saat itu adalah penutupan pertama yang dilakukan DPRD DKI Jakarta akibat kasus Covid-19.
Baca juga: UPDATE 4 Januari: Tambah 1.832 Kasus di Jakarta, 14.670 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
Gedung ditutup kurang lebih selama lima hari, terhitung 29 Juli sampai 2 Agustus.
Keterangan resmi dari Prasetyo, Covid-19 yang diderita oleh staf ASN tersebut didapat dari aktivitas di luar kegiatan gedung DPRD DKI Jakarta.
"Di luar sepertinya. Karena mereka kan banyak ketemu masyarakat juga," tutur Pras, sapaan akrabnya, Agustus lalu.
Penutupan diperpanjang
Namun setelah lima hari berjalan, Gedung DPRD DKI Jakarta bukan malah semakin steril. Belakangan ada anggota lain dari lingkungan DPRD DKI Jakarta terpapar Covid-19.
"Ada anggota dan PJLP di dua fraksi kembali terpapar. Ini yang harus kita antisipasi sejak dini," tutur Pras.
Baca juga: Covid-19 di Jakarta Diprediksi Meledak Februari, Siapkah Pemprov DKI Menghadapi?
Dua anggota Dewan yang terpapar Covid-19 tersebut dari fraksi PKS, yaitu Umi Kulsum dan Dani Anwar.
Setelah menjalani perawatan, keduanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Penutupan Gedung DPRD DKI Jakarta kemudian diperpanjang dari sebelumnya hanya sampai 2 Agustus menjadi 9 Agustus 2020.
Selain penutupan, Pras juga meminta ada pembatasan aktivitas di Gedung DPRD DKI Jakarta selama dua pekan terhitung 10 Agustus sampai 23 Agustus.
Selama pembatasan, semua aktivitas akan diawasi ketat, dan gedung-gedung DPRD DKI Jakarta akan disterilisasi dengan disinfektan.