Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Mulai Salurkan Bansos Tunai, Ini Pesan Gubernur Anies

Kompas.com - 05/01/2021, 07:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk uang tunai atau Bantuan Sosial Tunai (BST) guna mengurangi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 di Indonesia.

Di Ibu Kota, pemerintah pusat bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dalam menyalurkan bantuan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, bansos tersebut merupakan bagian bantuan yang diberikan kepada warga Jabodetabek yang semula mendapatkan sembako.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Akan Terima BST Rp 1.800.000 pada 2021

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, pemberian bansos dalam bentuk tunai dilakukan agar masyarakat menerima haknya secara utuh.

Untuk tahun ini, BST hanya disalurkan selama empat bulan, yakni mulai Januari-April 2021. Hal ini berbeda dengan pernyatakan sebelumnya bahwa bansos tunai akan disalurkan selama enam bulan.

Kendati demikian, setiap penerima BST tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 300.000 per bulan. Penyalurannya dilakukan melalui dua cara.

Untuk BST yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Sementara itu, BST yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta akan disalurkan melalui PT Bank DKI.

Data penerima BST tahun ini berasal dari dua sumber berbeda. Bagi penerima yang mendapatkan BST dari dana APBN, data penerima ditetapkan oleh Dirjen PFM Kementerian Sosial. Sedangkan data penerima bantuan yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Bansos lainnya

Selain BST, pemerintah pusat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan dua jenis bantuan lainnya yakni Program Keuarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).

PKH menyasar sejumlah kelompok, yakni keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Besaran bantuan yang diterima per keluarga bervariasi, sesuai dengan dengan jumlah kelompok sasaran yang dimiliki. Setiap keluarga maksimal mendapatkan bantuan sebanyak empat kelompok sasaran.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

"Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD," ujar Irmansyah melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Untuk BPNT, besaran bantuan yang diberikan senilai Rp 200.000 per bulan per keluarga yang diberikan mulai Januari-Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.

Bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com