Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan

Kompas.com - 05/01/2021, 11:34 WIB
Ivany Atina Arbi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang menjeratnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Sidang yang berlangsung selama enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq. Di sana mereka menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan.

Di antara poin yang disorot di balik gugatan tersebut adalah kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pada 14 November lalu, Rizieq diketahui mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan.

Acara tersebut dihadiri ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan

Selain poin di atas, tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga mempertanyakan alasan masuknya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Menurut perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil yang harus dibuktikan.

Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

"Polisi harus buktikan bahwa ada orang yang memang melakukan tindak pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq, dan sudah diputus perkaranya," ujar Alamsyah di PN Jaksel pada Senin sore.

Ia mengeklaim bahwa tidak ada yang melakukan tindak pidana karena dihasut oleh Rizieq.

Selain itu, Alamsyah menilai keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur karena Rizieq tidak diperiksa terlebih dahulu.

Ia menuturkan, surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku ketika polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Semestinya, polisi sidik dulu baru menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan. Penetapan tersangka ini prematur," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Dilanjutkan Besok, Polisi Akan Tanggapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Desember lalu usai melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Polisi telah berupaya memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, tetapi pemimpin FPI tersebut tidak hadir.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara acara, Saudara MRS (Rizieq) sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 210 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, serta penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Sidang praperadilan tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com