Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Ada Larangan WNA ke Indonesia, Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis

Kompas.com - 05/01/2021, 13:34 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno-Hatta turun drastis sejak adanya Surat Edaran No 4 Tahun 2020.

Penurunan penumpang pesawat internasional itu terjadi baik dari penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negera Asing (WNA).

"Dari data yang ada, menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04 Tahun 2020," kata Kepala Satgas Udara Covid-19 Kolonel LA Siladan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Adapun, Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca juga: Puncak Arus Balik Libur Akhir Tahun, Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Melayani 80.000 Penumpang

Dari catatan yang ada, jumlah penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 hingga 31 Desember 2020 ada sebanyak 7.785 orang yang terdiri dari 4.652 WNI dan 3.132 WNA.

Sementara pada 1 hingga 3 Januari 2021, total terdapat 3.114 penumpang pesawat internasional yang terdiri dari 2.734 WNI dan 380 WNA.

"Adanya surat edaran (SE No 4 Tahun 2020) ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," papar Siladan.

Seperti yang diketahui, SE No 4 Tahun 2020 menulis tentang pelarangan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 sampai 14 Januari 2021.

Kecuali, bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.

Baca juga: Kewajiban Karantina yang Bikin Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta...

"WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE No 4 Tahun 2020, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," urai Siladan.

Sementara itu, penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta juga wajib menjalani karantina.

Karantina wajib dilakukan bagi WNA atau WNI selama lima hari setelah datang di tempat karantina yang telah disiapkan sebelumnya.

“Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari," tutur dia.

"Bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah," tambah Siladan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com