JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan penambahan kasus baru Covid-19 pada Selasa (5/1/2021).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mencatat penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota sebanyak 1.824 kasus.
Akan tetapi, jumlah ini merupakan akumulasi dari hasil tes pada hari ini sebanyak 1.657 kasus, serta penambahan 167 kasus dari 1 laboratorium yang baru saja dilaporkan.
Baca juga: 7.445 Kasus Harian Covid-19, DKI Jakarta Tertinggi
"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.824 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 167 kasus dari 1 laboratorium swasta dua hari terakhir yang baru dilaporkan," kata Dwi melalui keterangan tertulis.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Jakarta sampai hari ini menjadi 192.899 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 174.131 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen. Sementara 3.392 orang dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,8 persen.
Baca juga: Bantah Anies, Epidemiolog UI: Kalau PSBB Jakarta Diperketat Lebih Bagus
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 706 kasus, sehingga saat ini masih ada 15.376 pasien yang menjalani perawatan atau isolasi.
Untuk persentase kasus positif atau positivity rate selama sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,8 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,9 persen.
Badan Kesehatan Dunia atau WHO sendiri menetapkan standar persentase kasus positif, yakni tidak boleh lebih dari 5 persen.
Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga akan menggencarkan penindakan pelanggaran masker serta pelanggaran lainnya dan melakukan pendataan buku tamu.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.