JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Polri menyatakan bahwa Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polri sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang," ujar salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan, dikutip Tribunjakarta.com.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan
Tim kuasa hukum Polri menyodorkan bukti Rizieq mengajak warga untuk ramai-ramai datang ke acara tersebut.
Bukti itu berupa video pernyataan Rizieq dalam acara Maulid Nabi di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan, yang diunggah melalui kanal YouTube Front TV.
"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel YouTube Front TV," kata kuasa hukum tersebut.
Ajakan Rizieq itu, kata dia, menimbulkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan.
Tak sedikit simpatisan FPI yang datang hingga Jalan KS Tubun terpaksa ditutup.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Penghasutan
Sebagian besar dari mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Maka, Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak, dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ujarnya.
Dilansir dari Antara, tim kuasa hukum polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan dengan penyidikan kasus Rizieq sudah sesuai.
Begitu pun dengan pengenaan Pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan ada kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, menilai proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan tak terkait satu sama lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.