JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Polri menyatakan bahwa Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polri sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang," ujar salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan, dikutip Tribunjakarta.com.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan
Tim kuasa hukum Polri menyodorkan bukti Rizieq mengajak warga untuk ramai-ramai datang ke acara tersebut.
Bukti itu berupa video pernyataan Rizieq dalam acara Maulid Nabi di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan, yang diunggah melalui kanal YouTube Front TV.
"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel YouTube Front TV," kata kuasa hukum tersebut.
Ajakan Rizieq itu, kata dia, menimbulkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan.
Tak sedikit simpatisan FPI yang datang hingga Jalan KS Tubun terpaksa ditutup.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Penghasutan
Sebagian besar dari mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Maka, Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak, dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ujarnya.
Dilansir dari Antara, tim kuasa hukum polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan dengan penyidikan kasus Rizieq sudah sesuai.
Begitu pun dengan pengenaan Pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan ada kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, menilai proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan tak terkait satu sama lain.
Menurut Kamil, ada inkonsistensi terhadap beberapa hal.
“Pertama, menyangkut tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 November 2020, yang sebelumnya tidak ada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, penyelidikan didasarkan dengan adanya Laporan Informasi Nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020,” ujar Kamil.
Inkosistensi kedua, lanjut Kamil, locus delicti pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan tempus delicti 14 November 2020.
Baca juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur
Kamil menyebutkan, ternyata pada tahap penyidikan, disebutkan locus delicti dan tempus delicti yang berbeda.
“Locus delicti menunjuk Jalan Tebet Utara 2B, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tempus delicti pada tanggal 13 dan 14 November 2020,” kata Kamil.
Kamil menyebutkan, inkonsistensi ketiga pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP.
Pasal 160, lanjut Kamil, baru muncul pada tahap penyidikan.
“Hal ini tentu sangat prinsip dan oleh karenanya patut dipertanyakan dan oleh karenanya dipermasalahkan dalam permohonan praperadilan ini dikatakan demikian, oleh karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan,” kata Kamil.
Baca juga: Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan
Menurut Kamil, dalam tahap penyelidikan hanya terdapat dua pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq Shihab, yakni Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Namun, lanjut Kamil, pihak penyidik tiba-tiba menyelipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyidikan.
“Padahal penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian,” tambah Kamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.