Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau berhubungan badan.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Dilecehkan Korban hingga 50 Kali
DS dihabisi di rumah A pada 6 Desember 2020. Tubuh DS pun dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.
Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.
Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.
Beberapa saat setelah menemukan dua potong tubuh itu, polisi mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.
Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.