BEKASI, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa A (17) digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
A diketahui menghabisi korban bernama DS (24) pada 6 Desember 2020. Dia membunuh dan memutilasi korban lantaran kesal kerap disodomi secara paksa.
Dalam sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini, A tidak dihadirkan dalam persidangan.
A hanya mengikuti jalannya sidang secara virtual. Hal tersebut disampaikan oleh Maryani selaku kuasa hukum A.
"Terdakwa tidak hadir karena kondisi pandemi Covid-19. Sebab, ada protokol kesehatan yang ditempuh dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka terpaksa tidak dihadirkan ke sini," kata Maryani saat ditemui usai sidang.
Baca juga: Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Maryani tak menjelaskan secara detail isi dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang ini.
Dia hanya memastikan bahwa kliennya didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
A sudah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali hal tersebut. Pengakuan A diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim meringankan hukumannya.
"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana pada sebelumnya," ujar Maryani.
Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Dipaksa Hubungan Badan hingga Hilangkan Jejak
Dalam sidang selanjutnya, Maryani akan menghadirkan beberapa saksi untuk meringankan dakwaan. Saksi yang dihadirkan adalah beberapa teman korban dan pelaku.
Beberapa fakta juga akan kembali digali oleh tim kuasa hukum demi meringankan hukuman terdakwa.
Usai persidangan, awak media sempat menghampiri salah satu JPU yang membaca dakwaan dalam persidangan.
Namun, ketika dihampiri, JPU itu enggan memberikan keterangan kepada awak media.
DS dimutilasi A di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.
Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau berhubungan badan.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Dilecehkan Korban hingga 50 Kali
DS dihabisi di rumah A pada 6 Desember 2020. Tubuh DS pun dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.
Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.
Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.
Beberapa saat setelah menemukan dua potong tubuh itu, polisi mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.
Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.