BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa A (17), Selasa (5/1/2021).
A diketahui menghabisi korban bernama DS (24) pada 6 Desember 2020 lantaran kesal kerap disodomi secara paksa.
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, A didakwa pasal berlapis.
A didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.
"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 (KUHP)," kata kuasa hukum A, Maryani, usai persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Bekasi, Terdakwa Hadir Secara Virtual
Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Terakhir, Pasal 365 ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP lantaran sempat menjual sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.
Maryani tidak menjelaskan lebih detail soal dakwaan terhadap kliennya itu. Dia juga tidak mengomentari dakwaan tersebut.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Kriminal Heboh, dari Tewasnya Yodi Prabowo hingga Mutilasi di Bekasi
Maryani hanya mengatakan bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali hal tersebut.
"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana pada sebelumnya," ujar Maryani.
Maryani akan berupaya meringankan hukuman untuk kliennya. Caranya, yakni dengan menghadirkan saksi dari pihaknya.
Saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang juga disodomi oleh korban.
"Karena sebetulnya pelaku (terdakwa) ini kan korban (sodomi) dan beberapa saksi ini juga kalau kami dengar juga korban dari DS. Kami diberi kesempatan menghadirkan dua saksi," kata Maryani.
Maryani berharap, pengakuan terdakwa, pernyataan saksi nantinya, serta fakta bahwa terdakwa masih di bawah umur dan korban kekerasan seksual menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.
DS dimutilasi A di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS .
Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau berhubungan badan.
Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Dilecehkan Korban hingga 50 Kali
DS dihabisi di rumah A pada 6 Desember 2020. Tubuh DS pun dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.
Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.
Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.
Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.
Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.