BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi di Kota Bekasi berinisial A (17), Maryani, membantah bahwa kliennya seorang manusia silver.
Menurut Maryani, kliennya selama ini bekerja sebagai pegawai di salah satu toko elektronik.
"A di dalam sidang terbukti bukan sebagai manusia silver, dia bekerja di salah satu mal di Bekasi. Dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Maryani membantah informasi yang selama ini menyebutkan bahwa A merupakan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan manusia silver.
Terkait kasus mutilasi yang dilakukan terdakwa, Maryani menyatakan bahwa kliennya mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu.
Baca juga: Polisi: Remaja Pelaku Mutilasi di Kalimalang adalah Pengamen Sekaligus Manusia Silver
Pengakuan A diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonis.
"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana pada sebelumnya," ujar Maryani.
Informasi soal latar belakang terdakwa pernah disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal.
Alfian mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, A diketahui merupakan salah satu PMKS.
Dalam kesehariannya, A diketahui bekerja sebagai manusia silver.
"Pekerjaannya ngamen dan manusia silver. Berstatus yatim piatu sejak umur 10 tahun," kata Alfian, Rabu (9/12/2020).
A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS .
Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
Baca juga: Pemutilasi di Bekasi Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pembunuhan Berencana
DS dihabisi pada 6 Desember 2020. Tubuh DS kemudian dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.
Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.
Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.
Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.
Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.