"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksinasi (padahal) memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza.
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, orang yang menolak divaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 perda itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pasal 30 perda tersebut kini digugat orang ke Mahkamah Agung (MA).
Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast.
Hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.