"Barang bukti yang kami sita, pertama adalah tang dan pemotong besi. Kedua, adalah EVC, ini yang nilainya Rp 40 juta. Dua unit sepeda motor juga kami amankan," kata Arie.
Arie menyebutkan, aliran gas di Jalan Pahlawan Komarudin diperuntukkan buat industri.
"Ini untuk industri, disalurkan untuk industri. Dan ini tentunya sangat membahayakan. Tadi untung, kami bisa bergerak cepat, dari PGN bergerak cepat," tutur dia.
Baca juga: Begini Cara Pelaku Curi Converter hingga Sebabkan Kebocoran Pipa Gas Milik PGN
Menurut polisi, tersangka memanfaatkan kelengahan pengawasan di stasiun gas tersebut.
"Pelaku melihat kelemahan pengawasan. Mereka sebelumnya sudah memantau lokasi. Begitu aman, mereka masuk dan langsung dicabut. Jadi memang sengaja mereka pantau beberapa hari sebelumnya," kata Arie.
Arie menyebutkan, EVC rencananya dijual oleh pelaku ke penjual besi di daerah Jakarta Utara.
"Apakah dijual Rp 40 juta juga, itu kami masih dalami," ujar Arie.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.