BEKASI, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus mutiliasi dengan terdakwa A (17) digelar di Pengadilan Negegeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Namun, A tidak hadir dalam sidang yang berlangsung secara tertutup, lantaran mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam persidangan yang menghadirkan A secara virtual tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dakwaan yang dibacakan tersebut berkaitan dengan fakta-fakta aksi mutilasi yang dilakukan A kepada DS (24) 6 Desember 2020.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Bekasi, Terdakwa Hadir Secara Virtual
Berikut rangkuman fakta-fakta persidangan kasus mutilasi tersebut:
1. Didakwa tiga pasal
Maryanih selaku kuasa hukum A tak menjelaskan isi dakwaan yang dibacakan JPU selama sidang. Namun, dia memastikan bahwa klienya dijerat tiga pasal.
"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 3 (KUHP)," kata Maryani saat ditemui usai persidangan.
Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Terakhir, Pasal 365 Ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Baca juga: Pengacara Akan Berupaya Remaja Pelaku Mutilasi Tak Divonis Mati
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan