Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Perdana Remaja Pemutilasi di Bekasi, Dijerat Tiga Pasal dan Akan Hadirkan Saksi Korban Sodomi

Kompas.com - 06/01/2021, 13:02 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus mutiliasi dengan terdakwa A (17) digelar di Pengadilan Negegeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).

Namun, A tidak hadir dalam sidang yang berlangsung secara tertutup, lantaran mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam persidangan yang menghadirkan A secara virtual tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dakwaan yang dibacakan tersebut berkaitan dengan fakta-fakta aksi mutilasi yang dilakukan A kepada DS (24) 6 Desember 2020.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Bekasi, Terdakwa Hadir Secara Virtual

Berikut rangkuman fakta-fakta persidangan kasus mutilasi tersebut:

1. Didakwa tiga pasal

Maryanih selaku kuasa hukum A tak menjelaskan isi dakwaan yang dibacakan JPU selama sidang. Namun, dia memastikan bahwa klienya dijerat tiga pasal.

"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 3 (KUHP)," kata Maryani saat ditemui usai persidangan.

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Terakhir, Pasal 365 Ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca juga: Pengacara Akan Berupaya Remaja Pelaku Mutilasi Tak Divonis Mati

A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP lantaran sempat menjual sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.

2. Bantah A seorang manusia silver

Selain menjelaskan bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, dalam kesempatan yang sama Maryanih juga membantah bahwa kliennya merupakan seorang pengamen dan manusia silver.

"A di dalam sidang terbukti bukan sebagai manusia silver, dia bekerja di salah satu mal di Bekasi. Dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryanih.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi di media massa bahwa A merupakan seorang pengamen dan manusia silver

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi adalah Manusia Silver

Namun demikian, Maryanih tak menjelaskan berapa lama klienya itu bekerja sebagai karyawan elektronik.

3. Akan hadirkan saksi korban sodomi

Maryanih akan menhadirkan saksi meringankan dalam proses persidangan. Saksi tersebut adalah dua orang teman terdakwa.

Dua saksi ini, lanjut Maryanih, bernasib sama dengan A yakni sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan DS.

"Karena sebetulnya pelaku ini kan korban (sodomi) dan beberapa saksi yang akan kami hadirkan juga korban dari DS," terang dia.

Namun demikian, Maryanih enggan membeberkan identitas saksi yang akan dia hadirkan.

Baca juga: Pengacara Remaja Pelaku Mutilasi: Ada 5 Anak Korban Sodomi Lain

Selain menghadirkan saksi meringankan, A juga sudah mengakui semua perbuatannya. Kepada penegak hukum, dia menyesal lantaran sudah melakukan aksi keji itu. Dengan pengakuan itu dan kesaksian saksi yang akan dihadirkan nanti, Maryanih berharap vonis yang dijatuhi bisa lebih ringan dari dakwaan JPU.

Kronologi mutilasi, berawal dari aksi sodomi

A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS

Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.

"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.

DS dihabisi pada 6 Desember 2020. Tubuh DS kemudian dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.

Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.

Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.

Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.

Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com