JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) kemarin.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Kepolisian atas surat permohonan praperadilan.
Dalam persidangan yang digelar sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan sejumlah poin keberatan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan
Pertama, mereka menilai adanya kekaburan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Kemudian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk menjerat Rizieq Shihab. Mereka menilai Rizieq tidak pernah menghasut siapapun untuk melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, penetapan Rizieq sebagai tersangka dinilai prematur. Sebab, Rizieq juga tidak pernah menjalani pemeriksaan.
Rizieq langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku.
Lantas, bagaimana pembelaan dari pihak Kepolisian?
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi serta ahli dan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan
Dari semua tahapan tersebut, penyidik kemudian merekomendasikan Rizieq untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Surat penetapan Rizieq telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan pemohon.
Pada 12 Desember 2020, Polda Metro Jaya menangkap Rizieq dengan memintanya untuk menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.