JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) kemarin.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Kepolisian atas surat permohonan praperadilan.
Dalam persidangan yang digelar sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan sejumlah poin keberatan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan
Pertama, mereka menilai adanya kekaburan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Kemudian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk menjerat Rizieq Shihab. Mereka menilai Rizieq tidak pernah menghasut siapapun untuk melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, penetapan Rizieq sebagai tersangka dinilai prematur. Sebab, Rizieq juga tidak pernah menjalani pemeriksaan.
Rizieq langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku.
Lantas, bagaimana pembelaan dari pihak Kepolisian?
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi serta ahli dan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan
Dari semua tahapan tersebut, penyidik kemudian merekomendasikan Rizieq untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Surat penetapan Rizieq telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan pemohon.
Pada 12 Desember 2020, Polda Metro Jaya menangkap Rizieq dengan memintanya untuk menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.
Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Namun, Rizieq kembali menolak menandatangani berita acara penolakan tersebut sehingga penyidik menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.
"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.
Alasan Penggunaan Pasal Penghasutan
Kepolisian menyebut Rizieq telah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang," ujar salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan, dikutip Tribunjakarta.com.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan, Polisi Sebut Rizieq Ajak Orang Ramai-ramai Hadiri Acara di Petamburan
Polri pun memiliki bukti berupa video pernyataan Rizieq dalam acara Maulid Nabi di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan, yang diunggah melalui kanal YouTube Front TV.
Dalam video tersebut, Rizieq terbukti telah mengajak masyarakat untuk menimbulkan kerumunan.
Akibatnya, Jalan KS Tubun dipenuhi simpatisan FPI hingga jalan harus ditutup.
Sebagian besar simpatisan FPI yang datang pun tidak menerapkan protokol kesehatan, padahal acara tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Maka, Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak, dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ujar salah satu kuasa hukum Polri.
Sidang praperadilan Rizieq Shihab kembali dilanjutkan, hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.