DEPOK, KOMPAS.com - Predator seksual anak, Syahril Parlindungan Marbun (SPM) dijatuhi vonis maksimal, yakni 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (6/1/2021).
Syahril dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.
Kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
"Saya pikir, ini putusan sudah tepat, sudah, pas, sudah sesuai," kata Tigor kepada wartawan, Rabu.
"Pelakunya jelas, perbuatan cabulnya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia jadinya nggak bisa lolos," jelasnya.
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Santo Herkulanus.
Selama masih menjabat itu, ia memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli--menurut laporan yang diterima Tigor cs--23 anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
"Banyaknya anak menjadi korban ini disebabkan si pelaku sudah bebas melakukan kejahatannya setidaknya sejak 10 tahun berdasarkan berkas kasus," jelas Tigor.
Hukuman 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: [EKSKLUSIF] Buka-bukaan Ayah Korban Soal Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli 23 Anak
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Humas PN Depok sekaligus hakim ketua dalam perkara ini, Nanang Herjunanto, kepada Kompas.com, Rabu.
Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.