Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2021, 14:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis senior Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tio dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sehingga dia dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Bagaimana perjalanan kasus narkoba Tio Pakusadewo hingga dituntut pidana penjara?

Pria yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 14 April 2020. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu atau bong.

Penangkapan Tio tersebut bukan yang pertama kali. Tio pernah tertangkap atas kasus serupa pada Desember 2017. Dalam penangkapan saat itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip dan bong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Baca juga: Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Tio Pakusadewo

Positif Sabu dan Ekstasi

Serupa dengan kasus tahun 2017, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.

Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu. Dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka berinisial R.

Artis senior itu bahkan membeli sabu dari tersangka R sebanyak dua kali dalam sebulan. Setiap kali transaksi, Tio biasa membeli sabu seberat 0,5 gram.

"Pengakuan awal, dia bisa pakai sabu seminggu sekali. Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu 0,5 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 14 April 2020.

Kecanduan Narkoba

Tio juga mengaku mengonsumsi ganja, sabu, dan ekstasi. Oleh karena itu, polisi menemukan barang bukti berupa 18 gram ganja yang diperoleh dari tersangka IG.

Polisi menilai Tio telah kecanduan narkoba karena kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi.

Baca juga: Ketika Artis Senior Tio Pakusadewo Kembali Tersandung Kasus Narkoba...

"Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan arena sudah pakai sejak lama," ujar Yusri.

Adapun, sidang Tio Pakusadewo akan kembali digelar pada 12 Januari dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com