JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur terkait seorang siswa yang dikeluarkan dari Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta Timur.
Siswa tersebut dikeluarkan karena orangtuanya tak mampu membayar iuran bulanan atau uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Selain itu, KPAI juga akan memanggil pihak sekolah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pemerintah perlu dipanggil lantaran dianggap bertanggung jawab dalam melindungi hak anak dalam belajar.
"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Tak Mampu Bayar SPP karena Kesulitan Ekonomi Saat Pandemi, Siswa SD Ini Dikeluarkan dari Sekolah
KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar terkait masalah itu.
Tujuannya agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan hak mengenyam pendidikan.
"Yang kami perjuangkan agar hak anak dalam mendapatkan pendidikan tak direnggut," ujar Retno.
Siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta Timur berinisial O dikeluarkan sejak Desember 2020.
Dia dikeluarkan lantaran orangtuanya sudah menunggak SPP sejak April 2020.
Erlinda Wati selaku orangtua O membenarkan bahwa dia tak mampu membayar tunggakan lantaran kondisi ekonomi yang sulit di tengah pandemi.
Sebelum O resmi dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi uang sekolah anaknya.
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran sekitar Rp 13 juta paling lambat 14 Desember 2020.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Keluarkan Siswa yang Tak Bisa Bayar SPP, Pihak SD Terpadu Putra 1 Akan Dipanggil KPAI
Setelah menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak itu diminta membuat surat keterangan dari pihak RT dan RW rumahnya agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.