DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Syahril Parlindungan Marbun (SPM), eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis maksimum 15 tahun penjara kepadanya.
Syahril dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.
"Kami masih pikir-pikir," ujar kuasa hukum Syahril, Violen Helen Pirsouw, ketika ditanya putusan majelis hakim, Rabu (6/1/2021).
Violen menyampaikan, dalam perkara seperti ini, psikolog forensik mestinya dihadirkan.
"Itu (psikolog forensik) sebenarnya diperlukan untuk pembuktian. Itu saja. Pembuktian seperti apa itu ranahnya forensik," kata dia tanpa menjelaskan lebih jauh.
"Dari kita sih, pada dasarnya hanya memberitahukan, bahwa klien kami dari awal ditahan sampai dengan saat ini tidak pernah lari," tambah Violen.
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Santo Herkulanus.
Selama masih menjabat itu, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sedikitnya 23 anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
Kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan