DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Syahril Parlindungan Marbun (SPM), eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis maksimum 15 tahun penjara kepadanya.
Syahril dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.
"Kami masih pikir-pikir," ujar kuasa hukum Syahril, Violen Helen Pirsouw, ketika ditanya putusan majelis hakim, Rabu (6/1/2021).
Violen menyampaikan, dalam perkara seperti ini, psikolog forensik mestinya dihadirkan.
"Itu (psikolog forensik) sebenarnya diperlukan untuk pembuktian. Itu saja. Pembuktian seperti apa itu ranahnya forensik," kata dia tanpa menjelaskan lebih jauh.
"Dari kita sih, pada dasarnya hanya memberitahukan, bahwa klien kami dari awal ditahan sampai dengan saat ini tidak pernah lari," tambah Violen.
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Santo Herkulanus.
Selama masih menjabat itu, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sedikitnya 23 anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
Kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
"Saya pikir, ini putusan sudah tepat, sudah, pas, sudah sesuai," kata Tigor kepada wartawan, Rabu.
"Pelakunya jelas, perbuatan cabulnya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia jadinya nggak bisa lolos," jelasnya.
Baca juga: Pengacara Korban Nilai Tepat Vonis 15 Tahun Penjara bagi Eks Pengurus Gereja di Depok
Vonis 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.