JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab sempat ditunda satu jam karena berkas-berkas bukti yang diajukan oleh polisi tidak lengkap dan dianggap tidak sah oleh tim kuasa hukum Rizieq.
Ada sejumlah berkas yang tak dilampirkan oleh polisi.
“Seluruh berita acara tadi kenapa di-pending, yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah-tengah tidak diikutsertakan. Alasan mereka (polisi) BAP tentang pembuktian. Jadi akhirnya kami keberatan, ditolak hakim,” ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Menurut Alamsyah, polisi tidak menyertakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli dan saksi-saksi dalam bentuk asli.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar, Kuasa Hukum dan Polisi Serahkan Bukti ke Hakim
Alamsyah mempertanyakan alasan polisi tak menyertakan berkas BAP.
“Kemudian, ada lagi dokumen-dokumen dari puskesmas, dari pendapat epidemiologi segala macam, tadi tidak jelas di produk dari mana dan tidak ada yang bertanda tangan,” ujar Alamsyah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky mengatakan, berkas-berkas yang tak lengkap tersebut perlu dirapikan dari sisi penomoran dan lampiran.
“Dirapikan lagi, artinya bukan artinya di-pending, itu tidak. Sore ini langsung akan tambahan,” ujar Hengky saat dikonfirmasi di sela-sela persidangan.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi yang Ikut Berkerumun di Petamburan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan