Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Rizieq Sebut Bukti Polisi Tak Lengkap di Sidang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Metro

Kompas.com - 06/01/2021, 18:12 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab sempat ditunda satu jam karena berkas-berkas bukti yang diajukan oleh polisi tidak lengkap dan dianggap tidak sah oleh tim kuasa hukum Rizieq.

Ada sejumlah berkas yang tak dilampirkan oleh polisi.

“Seluruh berita acara tadi kenapa di-pending, yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah-tengah tidak diikutsertakan. Alasan mereka (polisi) BAP tentang pembuktian. Jadi akhirnya kami keberatan, ditolak hakim,” ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Menurut Alamsyah, polisi tidak menyertakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli dan saksi-saksi dalam bentuk asli.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar, Kuasa Hukum dan Polisi Serahkan Bukti ke Hakim

Alamsyah mempertanyakan alasan polisi tak menyertakan berkas BAP.

“Kemudian, ada lagi dokumen-dokumen dari puskesmas, dari pendapat epidemiologi segala macam, tadi tidak jelas di produk dari mana dan tidak ada yang bertanda tangan,” ujar Alamsyah.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky mengatakan, berkas-berkas yang tak lengkap tersebut perlu dirapikan dari sisi penomoran dan lampiran.

“Dirapikan lagi, artinya bukan artinya di-pending, itu tidak. Sore ini langsung akan tambahan,” ujar Hengky saat dikonfirmasi di sela-sela persidangan.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi yang Ikut Berkerumun di Petamburan

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan

Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemimpin ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com