Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Sekolah yang Keluarkan Murid karena Tak Bisa Bayar SPP, KPAI: Bukan Salah Anak!

Kompas.com - 06/01/2021, 19:04 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti keputusan Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta Timur yang mengeluarkan murid gara-gara tak sanggup membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Seorang siswa kelas 4 SD berinisial O dikeluarkan pihak Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta pada 23 Desember 2020, lantaran menunggak uang SPP sejak April 2020.

Orangtua O kesulitan melunaskan biaya sekolah anaknya karena pandemi Covid-19.

Baca juga: KPAI Sayangkan Sikap Sekolah yang Keluarkan Siswa karena Tunggak SPP

KPAI lantas turun tangan atas kasus tersebut.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya memanggil perwakilan SD Terpadu Putra 1 untuk membahas hal tersebut.

"Kan dalam laporan yang disampaikan dari bulan April ya belum bayaran. Nah kan kita harus tahu juga yang teradu betul enggak nih, prosesnya bagaimana? Jadi kami membutuhkan klarifikasi dari pihak teradu agar jadi adil dua-duanya didengar," ujar Retno saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, lanjut Retno, KPAI juga akan memanggil pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta dihadirkan karena pemerintah turut bertanggung jawab mengawasi hak anak untuk mengenyam pendidikan.

"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," ucap Retno.

Pertemuan itu direncanakan digelar pada Senin (11/1/2021) pekan depan.

"Rencana pemanggilan hari Senin pukul 13.00 ke semua pihak, surat sudah dibuat. Hari Senin lah baru jelas jalan keluarnya semua," jelas Retno.

Baca juga: KPAI Akan Panggil Disdik DKI soal Siswa Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Bisa Bayar SPP

Bukan salah siswa

KPAI, lanjut Retno, menyayangkan pihak sekolah yang mengeluarkan O karena tunggakan SPP.

Menurut Retno, hak anak tak seharusnya diganggu gugat walaupun orangtua terkendala biaya.

"Itu kan bukan urusan anaknya (menunggak SPP), itu urusan orangtua dengan sekolah. Anak mestinya tidak mengalami ini. Tapi untuk anak pemenuhan haknya harus dipikirkan. Terkait ini, tentu kami menyayangkan," tegas Retno.

Baca juga: Keluarkan Siswa yang Tak Bisa Bayar SPP, Pihak SD Terpadu Putra 1 Akan Dipanggil KPAI

Retno memaparkan, sang anak harus diberikan waktu belajar di sekolah Terpadu Putra 1 sambil mencari tempat belajar baru.

Salah satu jalan keluar adalah dengan menitipkan siswa itu ke sekolah negeri.

Meski begitu, siswa tersebut terkendala pindah sekolah lantaran berkas-berkas masih tertahan di sekolah lama.

Tanpa berkas itu, siswa tentu tak bisa pindah sekolah.

"Misalnya katanya dokumen anaknya tidak bisa diambil kalau (SPP) belum dibayar. Padahal (dokumen) ini kan yang harus ambil. Anak juga harus pindah sekolah jadi dokumen harus disertakan," jelas Retno.

Perjuangkan hak pendidikan anak

Dalam pertemuan yang akan dilaksanakan tersebut, KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar terkait masalah itu.

KPAI berharap supaya siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan hak mengenyam pendidikan.

"Yang kami perjuangkan agar hak anak dalam mendapatkan pendidikan tak direnggut," ujar Retno.

Pemerintah diharapkan dapat mencari jalan keluar atas masalah ini saat bertemu dengan pihak sekolah.

"Nanti kita kan cobalah bernegosiasi dengan sekolah. Jadi selama belum dapat sekolah, dia harus dapat pendidikan di sekolah lama dulu. Pemerintahlah yang harus menjamin ini dan pemerintahlah yang harus jadi penengah," jelas Retno.

Baca juga: Tak Mampu Bayar SPP karena Kesulitan Ekonomi Saat Pandemi, Siswa SD Ini Dikeluarkan dari Sekolah

Sebelumnya diberitakan, orangtua O, Erlinda Wati, mengaku tak mampu membayar tunggakan SPP.

Sebelum O resmi dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020, agar segera melunasi uang sekolah anaknya.

Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat 14 Desember 2020. Iuran yang harus dibayarkan jumlahnya tak sedikit, yakni sekitar Rp 13 juta.

"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," ujar Erlinda saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Respons KPAI soal Siswa Drop Out karena Tunggakan SPP di Masa Pandemi

Setelah menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak ini diminta membuat surat keterangan dari pihak RT dan RW rumahnya agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.

Namun, Erlinda kesulitan mendapatkan surat tersebut lantaran RT dan RW di lingkungan domisilinya sedang tidak bisa ditemui.

Beberapa hari kemudian, Erlinda mendapatkan informasi bahwa iuran harus dilunasi paling telat 19 Desember 2020.

Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak, Erlinda mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa O tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung sejak 23 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com