JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab, Akhmad Sayuti, mencecar saksi yang dihadirkan oleh tim Rizieq Shihab dengan sejumlah pertanyaan.
Sayuti menanyakan alasan saksi bernama Ahmad Rozi tetap nekat menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 meski Jakarta sedang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“Saudara mikir enggak pas PSBB berdampak buat saya enggak, motivasinya apa datang ke Maulid?” tanya Sayuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.
Sayuti juga bertanya, mengapa saksi tetap datang ke Petamburan, padahal bisa melihat siaran langsung.
Seperti diketahui, acara Maulid Nabi di Petamburan juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube Front TV.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi yang Ikut Berkerumun di Petamburan
Saksi Ahmad menyatakan datang ke acara Maulid Nabi karena sangat merindukan Rizieq Shihab. Ahmad ingin melihat Rizieq Shihab dari dekat.
“Enggak mau lihat di TV. Pengin jelas lihat Rizieq,” ujar Ahmad.
Sayuti kemudian bertanya kepada Ahmad, mengapa tetap nekat datang padahal Jakarta sedang menerapkan PSBB transisi.
Sayuti bertanya, “Warung saja tutup, kenapa nekat datang?”
“Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Arab Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir,” jawab Ahmad.
“Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB enggak?” tanya Sayuti lagi.
“Yang saya tahu melanggar,” jawab Ahmad.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar, Kuasa Hukum dan Polisi Serahkan Bukti ke Hakim
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi fakta dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini.
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab.
“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.
Kamil mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait kedatangan mereka atas inisiatif atau perintah Rizieq Shihab.
Ia menambahkan, para saksi ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab.
“Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang,” tambah Kamil.
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan
Adapun gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.
Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Sebut Bukti Polisi Tak Lengkap di Sidang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Metro
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemimpin ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.
Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta.
Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.