JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan melakukan penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19 yang digelar Rabu (6/1/2021) kemarin beragendakan penyerahan bukti dari pihak Rizieq dan pemeriksaan saksi.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim. Bukti-bukti itu berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.
“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Rabu sore.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hari Keempat, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana Prof. Mudzakir
Kuasa hukum Rizieq yang lain, yaitu M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang itu terkait kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.
Tim itu juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.
“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp50 juta. Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. Sudah dibayar,” ujar Alamsyah.
Dengan penyerahan surat pemberitahuan surat administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.
Kemarin, pihak Rizieq juga menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November tahun lalu.
Dua saksi itu adalah mereka yang datang ke acara pernikahan putri Rizieq.
“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata Kamil.
Kamil menambahkan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim tentang kedatangan mereka, inisiatif atau perintah Rizieq. Ia mengatakan, para saksi tersebut ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq.
“Kan ini yang jadi masalah, soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri, tanpa diundang,” tambah Kamil.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Hakim Tanya Motivasi Hadiri Acara di Petamburan, Saksi Jawab Rindukan Rizieq
“Saudara mikir nggak, pas PSBB berdampak buat saya enggak, motivasinya apa datang ke Maulid,” ujar Sayuti.
Sayuti juga bertanya mengapa, mengapa tidak melihat acara itu dala siaran di televisi saja. Acara Maulid Nabi di Petamburan itu disiarkan secara langsung di akun Youtube Front TV.
Ahmad menjawab, dia datang karena rindu dengan Rizieq.
“Nggak mau lihat di tv. Pengen jelas lihat Rizieq,” ujar Ahmad.
"Mengapa tetap nekat datang padahal sedang PSBB. Warung saja tutup, kenapa nekat datang?” tanya Sayuti.
“Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Arab Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir,” ujar Ahmad.
“Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB, nggak?,” tanya Sayuti lagi.
“Yang saya tahu, melanggar,” jawab Ahmad.
Kuasa hukum Rizieq juga menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa aparat TNI dan Polri melakukan pembiaran dengan tak membubarkan acara Maulid Nabi di Petamburan tersebut.
“Yang paling menakjubkan, keterangan saksi itu, di sana banyak polisi mengamankan acara Maulid Nabi tersebut,” ujar Alamsyah.
“Bahkan, dia (saksi) bilang polisinya ikut menikmati acara Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami,” tambah Alamsyah.
Saksi itu, kata Alamsyah, melihat ada aparat gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri yang mengamankan jalannya acara Maulid Nabi. Saat acara itu, polisi yang menutup jalan.
“Nah di sini tidak ada masalah sebenarnya dalam berkerumun kalau menurut saksi tadi. Karena ada polisi yang mengamankan acara itu. Bahkan polisi yang menutup jalan, mengamankannya,” ujar Alamsyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.