Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI: Siswa SD yang Dikeluarkan karena Tunggak SPP Sudah Bersekolah Kembali

Kompas.com - 07/01/2021, 11:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut, siswa kelas 4 di Sekolah Terpadu Putra 1 sudah bisa sekolah kembali.

Sebelumnya, siswa berinisial O itu dikeluarkan dari sekolah karena tak mampu membayar iuran bulanan atau uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

"(Masalah) sudah clear, sudah selesai. Siswanya sekolah kembali," kata Kabid Sekolah Dasar dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Momon Sulaeman, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Kendati demikian, Momon mengatakan bahwa siswa tersebut masih belajar di rumah secara daring.

Baca juga: Ketika Siswa SD di Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Lunasi SPP

"Sekarang kan belum (pembelajaraan) tatap muka," tutur Momon.

Terkait SPP, Momon menyebut, sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orangtua siswa.

"Sudah ada kesepakatan antara sekolah dan pihak orangtua," ujar dia.

Orangtua siswa, Erlinda Wati, juga mengonfirmasi bahwa anaknya sudah sekolah kembali.

"Mulai hari ini sekolah kembali," kata Erlinda, Kamis.

Adapun siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtuanya tak mampu melunasi SPP sejak pertengahan tahun 2020.

Orangtua siswa tidak bisa membayar SPP lantaran pandemi Covid-19 telah merontokkan usaha rumah makan mereka.

Baca juga: Siswa SD yang Dikeluarkan karena Tunggak SPP Diminta Disekolahkan Kembali

Sebelum siswa itu dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi uang sekolah anaknya.

Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat pada 14 Desember 2020.

"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Saat bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW setempat agar mendapat keringanan biaya sekolah.

Namun, kala itu pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya tak bisa ditemui.

Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak dan pihak sekolah tidak mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari pihak RT/RW, Erlinda kemudian mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa anaknya tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung mulai 23 Desember 2020.

Erlinda mengaku dia menunggak uang bayaran sekolah mulai April 2020.

Total biaya yang dia belum lunasi Rp 13 juta. Dia memastikan, dirinya bukan tidak mau bayar, tetapi tidak mampu bayar karena usahanya terdampak Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com