JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang siswa kelas 4 SD di Sekolah Terpadu Putra 1, Jakarta Timur, yang sebelumnya dikeluarkan dari sekolah, kini sudah bisa mengenyam pendidikan kembali.
Seperti diketahui, siswa berinisial O tersebut dikeluarkan dari sekolah pada 23 Desember 2020 lantaran orangtuanya tak mampu melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sejak pertengahan tahun 2020.
Orangtua siswa O menjelaskan kronologi anaknya dikeluarkan dari sekolah. Dia mengaku awalnya menerima surat peringatan dari sekolah pada 11 Desember 2020 agar melunasi uang SPP anaknya.
Baca juga: Disdik DKI: Siswa SD yang Dikeluarkan karena Tunggak SPP Sudah Bersekolah Kembali
Dalam surat itu, Erlinda diberi batas waktu pelunasan SPP yakni paling lambat 14 Desember 2020.
Namun, Erlinda mengaku tak sanggup membayar uang SPP anaknya sejak April 2020 karena usaha rumah makannya terdampak pandemi Covid-19. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp 13 juta.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Ketika bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW setempat untuk mendapat keringanan biaya sekolah. Namun, usahanya tak membuahkan hasil karena pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya tak bisa ditemui.
Erlinda pun harus menelan pil pahit ketika mengetahui anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah lagi. Penyebabnya adalah orangtua siswa tidak dapat melunasi uang SPP dan pihak sekolah tak mendapatkan surat keterangan tidak mampu
Dia mendapat pesan singkat dari kepala sekolah yang menginformasikan anaknya tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung 23 Desember 2020.
Baca juga: Kronologi Siswa SD Terpadu Putra 1 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah
Padahal, menurut Erlinda, dirinya tidak ada keinginan untuk menunggak pembayaran SPP. Namun, dia tidak mampu bayar karena kondisi ekonomi keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda.
Erlinda kemudian mengadukan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya akan memanggil perkilan pemerintah dan pihak sekolah untuk memperjelas duduk perkara.
Perwakilan pemerintah yang dimaksud yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno, Rabu.