JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Adapun, parameter penentuan suatu daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.
Kemudian, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dinilai Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 dengan Cepat
Bagaimana perkembangan Covid-19 di Jakarta saat ini?
Provinsi DKI Jakarta catat penambahan kasus tertinggi pada Rabu (6/1/2020), yakni 2.402 kasus. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi sejak awal kasus Covid-19 pada Maret 2020.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Jakarta adalah 195.301 kasus. Dari jumlah tersebut, 175.441 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan sebesar 89,8 persen.
Sementara itu, 3.401 orang dilaporkan meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,7 persen.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada 67 klaster keluarga pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Mayoritas klaster keluarga tersebut memiliki riwayat perjalanan keluar Jakarta.
Baca juga: 10 Kelurahan di Jakarta Timur dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi
Dari 67 klaster tersebut, ada 210 kasus baru Covid-19 di Jakarta dan berpotensi bisa menularkan lebih luas lagi baik saat di perjalanan keluar kota maupun saat kembali ke Jakarta.
Saat ini, tercatat 16.450 pasien tengah menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit di Jakarta.
Sedangkan pada 6 Desember 2020, kasus aktif Covid-19 di Jakarta tercatat sebanyak 11.206 pasien. Artinya, jumlah kasus aktif tersebut naik sekitar 49 persen dalam kurun waktu sebulan.
Kenaikan kasus aktif pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 cukup signifikan dibanding periode November-Desember 2020. Pada 6 November 2020, tercatat 7.905 pasien tengah menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit. Artinya, kenaikan kasus aktif periode 6 November-6 Desember 2020 hanya 39 persen.
Baca juga: Jakarta Hadapi Ancaman Ruang ICU untuk Pasen Covid-19 Penuh
Lonjakan kasus Covid-19 membuat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit rujukan di Jakarta melebihi 70 persen.
Hingga 5 Januari 2021, sudah terisi 6.389 tempat tidur isolasi dari 7.447 tempat tidur yang disediakan. Artinya, keterisian tempat tidur isolasi sudah mencapai 86 persen.