JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pria yang melakukan pemalsuan hasil swab PCR dengan mengatasnamakan PT BF untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Ketiga tersangka berinisial MAF, EAD, dan MIS ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu bermula adanya laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat swab PCR tersebut.
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Jakarta Terus Memburuk, Tambah 2.402 Kasus, 16.450 Orang Masih Positif
PT BF melaporkan ke polisi setelah mengetahui adanya unggahan dari dr Tirta soal tangkapan gambar penawaran surat swab PCR palsu.
Adapun tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta itu merupakan unggahan penawaran salah satu pelaku melalui media sosialnya.
"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Yusri menjelaskan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka.
Baca juga: Dinkes DKI: Bila Tak Ada Intervensi, ICU di Jakarta Penuh Februari 2021
Dua konsumen tersebut itu bahkan telah menbayar senilai Rp 650.000 melalui salah satu rekening dari tiga terssngka.
"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.
"Dikenakan juga pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutup Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.