JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pemalsu surat hasil swab PCR berinisial MAF, EAD, dan MAIS di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi dan Bali pada 1 Januari 2021 lalu.
Hasil pemeriksaan polisi, mereka berstatus mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.
"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR yang Disinggung dr Tirta, Tiga Pria Ditangkap
Hanya saja, Yusri tak menyebutkan secara merinci nama dan lokasi para tersangka menuntut ilmu.
"Jadi ketiga ini adalah pelajar atau mahasiswa," kata Yusri.
Penangkapan ketiga tersangka itu bermula adanya laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan adanya pembuatan surat swab PCR.
PT BF melaporkan ke polisi setelah mengetahui adanya unggahan dari dr Tirta soal tangkapan gambar penawaran surat swab PCR palsu.
Adapun tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta itu merupakan penawaran salah satu pelaku melalui media sosialnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Jakarta Terus Memburuk, Tambah 2.402 Kasus, 16.450 Orang Masih Positif
"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka.
Dua konsumen tersebut telah membayar Rp 650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.
"Tersangka mematok Rp 650.000, karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.
"Dikenakan juga pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.