JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang memalsukan hasil tes swab PCR dengan mengatasnamakan PT BF untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Ketiga pelaku pemalsuan tersebut berinisial MFA, EAD, dan MAIS.
Masing-masing tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para tersangka itu bermula dari laporan PT BF yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat swab PCR tersebut.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR yang Disinggung dr Tirta, Tiga Pria Ditangkap
PT BF melapor ke polisi usai menemukan informasi dari unggahan dr Tirta di akun Instagram pribadinya perihal tangkapan gambar penawaran surat swab PCR palsu.
Tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta adalah unggahan penawaran dari salah satu tersangka pemalsu di akun Instagram pribadinya.
"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketahuan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
"Pada saat (unggahan) ramai, MFA menghapus. Inilah dasar kemudian kami pelan-pelan melakukan penyelidikan," papar Yusri.
Yusri juga menyebutkan bahwa para tersangka berhasil menarik dua konsumen untuk bertransaksi dalam praktik pemalsuan hasil swab tersebut.
Dua konsumen itu bahkan telah melakukan pembayaran dengan cara transfer senilai Rp 650.000 ke salah satu rekening dari tiga tersangka.
"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai. Dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.
Baca juga: 3 Tersangka Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran
Dalam praktiknya, pelaku hanya membutuhkan KTP konsumen. Lalu, mereka memasukkan nama konsumen dalam dokumen yang akan dipalsukan.
Setelah beres, konsumen mendapat surat hasil swab PCR palsu tersebut dalam bentuk pdf.
Lebih lanjut, Yusri membeberkan bahwa tiga tersangka berstatus mahasiswa.
Salah satu pelaku adalah mahasiswa jurusan kedokteran.
"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Yusri.
Hanya saja, Yusri tak menyebutkan secara rinci nama dan lokasi para tersangka menuntut ilmu.
Baca juga: Viral Hasil Tes PCR Covid-19 Palsu Diperjualbelikan: Dilaporkan Dokter Tirta hingga Ancaman Pidana
"Jadi ketiga ini adalah pelajar atau mahasiswa," kata Yusri.
Yusri menjabarkan, tersangka MFA lebih dulu ditangkap polisi di Bandung, disusul EAD di Pondok Gede, Bekasi. Terakhir, MAIS ditangkap di Bali.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.
"Dikenakan juga pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutur Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.