JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengamankan tiga pria dalam kasus pemalsuan hasil tes swab PCR yang mengatasnamakan PT BF untuk diperjualbelikan ke masyarakat.
Ketiga pelaku pemalsuan berinisial MFA, EAD, dan MAIS.
Masing-masing tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan, pelaku hanya membutuhkan KTP konsumen untuk memalsukan dokumen.
Lalu, mereka memasukkan identitas konsumen secara lengkap ke dalam dokumen yang akan dipalsukan.
Setelah beres, konsumen mendapat surat hasil swab PCR palsu tersebut dalam bentuk PDF.
Yusri menjelaskan, para tersangka berani melakukan pemalsuan setelah salah satu pelaku, MAIS, mencoba sendiri menggunakan dokumen palsu saat hendak ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca juga: Tersangka Pemalsu Hasil Swab PCR Sudah Dapat 2 Konsumen, 1 Surat Dijual Rp 650.000
"Pada tanggal 23 Desember, MAIS akan berangkat ke Bali bertiga bersama temannya. Saat itu, ada ketentuan memakai tes PCR H-2. Lalu, ia mengontak temannya di Bali," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
MAIS, dipaparkan Yusri, mendapat ide untuk pemalsuan dokumen dari rekannya di Bali.
"Temannya di Bali masih dalam pengejaran (mengatakan) bahwa: 'Kalau kamu mau berangkat, saya akan kirimkan satu bentuk PDF atas nama PT ini (PT BF). Tinggal kamu ubah saja.' Lalu, MAIS coba masukkan namanya beserta dua rekannya yang lain," ungkap Yusri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan