JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengamankan tiga pria dalam kasus pemalsuan hasil tes swab PCR yang mengatasnamakan PT BF untuk diperjualbelikan ke masyarakat.
Ketiga pelaku pemalsuan berinisial MFA, EAD, dan MAIS.
Masing-masing tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan, pelaku hanya membutuhkan KTP konsumen untuk memalsukan dokumen.
Lalu, mereka memasukkan identitas konsumen secara lengkap ke dalam dokumen yang akan dipalsukan.
Setelah beres, konsumen mendapat surat hasil swab PCR palsu tersebut dalam bentuk PDF.
Yusri menjelaskan, para tersangka berani melakukan pemalsuan setelah salah satu pelaku, MAIS, mencoba sendiri menggunakan dokumen palsu saat hendak ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca juga: Tersangka Pemalsu Hasil Swab PCR Sudah Dapat 2 Konsumen, 1 Surat Dijual Rp 650.000
"Pada tanggal 23 Desember, MAIS akan berangkat ke Bali bertiga bersama temannya. Saat itu, ada ketentuan memakai tes PCR H-2. Lalu, ia mengontak temannya di Bali," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
MAIS, dipaparkan Yusri, mendapat ide untuk pemalsuan dokumen dari rekannya di Bali.
"Temannya di Bali masih dalam pengejaran (mengatakan) bahwa: 'Kalau kamu mau berangkat, saya akan kirimkan satu bentuk PDF atas nama PT ini (PT BF). Tinggal kamu ubah saja.' Lalu, MAIS coba masukkan namanya beserta dua rekannya yang lain," ungkap Yusri.
MAIS beserta dua rekannya, kata Yusri, lantas menggunakan hasil swab palsu itu saat hendak ke Bali, berangkat dari Terminal 2 Bandara Soetta.
"Lalu, di-print sama tersangka, dibawa ke bandara. Lolos dan bisa berangkat ke Bali," ujar Yusri.
"Bandara Soekarno-Hatta, di Terminal 2," paparnya.
Atas kesaksian tersebut, Yusri mengaku akan memanggil pihak Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti kita akan tanyakan ke sana (Bandara Soetta). Nanti kita akan koordinasi dengan pihak bandara karena pastinya kita akan memeriksa saksi," ucap Yusri.
Tiga tersangka tersebut masih berstatus mahasiswa. Bahkan, MFA adalah mahasiswa jurusan kedokteran.
Baca juga: 3 Tersangka Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran
Sebelum ditangkap, para tersangka telah mendapat dua konsumen untuk bertransaksi dalam praktik pemalsuan hasil swab PCR.
Dua pelanggan tersebut bahkan telah melakukan pembayaran dengan cara transfer senilai Rp 650.000 ke salah satu rekening dari tiga tersangka.
"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai. Dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.