JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara kasus aksi 1812 yang berlangsung di sekitar Patung Arjuna Wiwaha (Patung Kuda), Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020.
Polisi menyebut gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan penerapan pasal pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Sekarang ini rencana akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Polisi Akan Periksa Beberapa Saksi Ahli Terkait Aksi 1812
Yusri mengatakan, gelar perkara dilakukan bersamaan penyidik melengkapi barang bukti dan pemeriksaan saksi ahi dalam kasus aksi 1812.
"Sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk surat dan bukti petunjuk saksi-saksi ahli," kata Yusri.
Menenai apakah gelar perkara kasus itu akan menetapkan tersangka, Yusri belum dapat memastikannya.
"Nanti kita lihat sambil berjalan," ucap Yusri.
Sebelumnya, Polisi telah memanggil beberapa saksi terkait kasus aksi 1812 itu.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa 2 Koordinator Aksi 1812
Sejumlah saksi di antaranya Ketua Umun Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, pemilik mobil orasi, A; dan koordinator aksi Asep Syaripufin serta Rijal Kobar.
Untuk diketahui, massa simpatisan pemimpin, Rizieq Shihab menggelar aksi bertajuk 1812.
Aksi itu akan menuntut pengungkapan kasus penembakan yang dialami enam laskar khusus FPI oleh polisi.
Selain itu, massa juga menuntut pembebasan Rizieq yang ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.
Diketahui, ada enam dari 10 simpatisan Rizieq itu tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Penyerangan itu terjadi saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait beredar informasi melalui aplikasi pesan singkat mengenai adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin, kemarin.
Namun, saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait adanya pengerahan massa itu malah mendapatkan serangan dari simpatisan Rizieq.
Polisi menyebut kalau mobil simpatisan Rizieq lebih dahulu memepet dan menyerang dengan sajam dan pistol.
Akibat kejadian itu enam dari 10 orang tewas ditembak polisi. Empat lainnya melarikan diri.
Polisi pun mendapatkan barang bukti berupa pedang, celurit, senpi beserta sejumlah pelurunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.